Cerai, Roro Fitria Minta Andre Irawan Tak Mencicil Nafkah

Cerai, Roro Fitria Minta Andre Irawan Tak Mencicil Nafkah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 06 Des 2022 19:34 WIB
Roro Fitria
Momen pernikahan Roro Fitria dan Andre Irawan. Pool/Noel/detikFoto.
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai dari Roro Fitria terhadap Andre Irawan.

Putusan lain menyebut Andre Irawan wajib memberikan nafkah kepada Roro Fitria dan anak yang hak asuhnya jatuh ke tangan sang mantan istri.

Roro Fitria meminta mantan suaminya itu tidak mencicil nafkah yang besarannya sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak mau dicicil karena nggak sebanding dengan seluruh pengorbanan dan cinta kasih Nyai," kata Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu kemudian mencurahkan isi hatinya yang menanggung semua biaya pernikahan, persalinan, dan juga KDRT yang diterimanya selama ini.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, semua hal tersebut tak bisa dibandingkan dengan uang yang akan diterimanya.

"Dari seluruh rangkaian pernikahan, resepsi, akad, itu semua yang nyai. Itu tidak sebanding bagi kami, itu tidak seberapa baik materi juga uang persalinan semuanya," ujar Roro Fitria.

"Nyai disakiti KDRT verbal dan nonverbal selama 9 bulan itu tidak bisa disandingkan dengan uang," sambungnya.

Roro Fitria meminta agar Andre Irawan melaksanakan keputusan majelis hakim dengan baik.

"Jadi kalau sampai yang bersangkutan mau menyicil, Nyai ketawa. Jadi tolong, kita laksanakan keputusan hakim dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim juga memutuskan Andre Irawan harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp15 juta, dan mut'ah sebesar Rp25 juta.

"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp15 juta, mutah berupa uang sejumlah Rp25 juta," ucap Ahmad Yani selalu Hakim Ketua.

Kemudian, Andre Irawan berkewajiban untuk menafkahi anak sebesar Rp5 juta per bulan.

"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat (Andre Irawan) sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.




(ass/ass)

Hide Ads