Kasus Konten Prank KDRT Naik Penyidikan, Baim Wong-Paula Tersangka?

Kasus Konten Prank KDRT Naik Penyidikan, Baim Wong-Paula Tersangka?

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 06 Des 2022 11:03 WIB
Baim Wong dan Paula minta maaf.
Paula Verhoeven dan Baim Wong (Foto: Instagram)
Jakarta -

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Sudah naik sidik," kata Nurma, Senin (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah naik sidik, sejauh ini Nurma memastikan belum ada penetapan tersangka untuk kasus tersebut.

"Belum (ada penetapan tersangka)," ucap Nurma Dewi.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.

Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.

Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.




(pig/dar)

Hide Ads