Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang lagi hari ini di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sidang itu masih berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang Nikita Mirzani hari ini beragendakan putusan sela dari hakim ketua atas eksepsi Nikita Mirzani yang pekan lalu telah dibacakan.
Mengenai persiapan sidang ini, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukumnya menegaskan mereka berharap putusan sela yang ditetapkan majelis hakim membuahkan hasil yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Diwarnai Demo |
Fachmi Bachmid berharap eksepsi dari Nikita Mirzani diterima oleh pihak pengadilan.
"Harapannya semoga dikabulkan," kata Fachmi Bachmid kepada detikcom, Senin (5/12/2022).
Lebih lanjut mengenai persiapan sidang, Fachmi Bachmid menjelaskan kondisi Nikita Mirzani saat ini. Ia menegaskan kliennya itu dalam keadaan baik dan siap menjalani sidang.
"(Keadaan Nikita) baik, alhamdulillah," sambungnya.
Selain itu, Fachmi Bachmid juga menegaskan jika sidang kali ini Nikita Mirzani akan ditemani oleh sahabat-sahabatnya.
"Iya, datang semua sahabatnya," lanjutnya.
Menyoal isi eksepsi Nikita Mirzani mencurahkan semua isi hatinya. Eksepsi Nikita Mirzani ada 88 halaman dan berisikan 9 poin utama.
"Yang paling penting dari semua poin itu adalah pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu. Dia laporkan tanggal 16, ruginya baru muncul tanggal 18. Itu yang paling penting. Anda pakai logika saja," kata Fachmi Bachmid kala itu.
Lebih lanjut mengenai hal ini, Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
(pig/pus)