Teddy Sebut Sopir Lina Jubaedah Sarankan Jual Mobil dan Minta Sejumlah Uang

Teddy Sebut Sopir Lina Jubaedah Sarankan Jual Mobil dan Minta Sejumlah Uang

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 30 Nov 2022 08:46 WIB
Jakarta -

Sidang kasus dugaan penggelapan aset dengan terdakwa Teddy Pardiyana kemarin digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Rizky Febian, Putri Delina, hingga Sule menjadi saksi dalam persidangan kemarin.

Dalam persidangan tersebut Rizky febian menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang menjerat suami dari almarhumah sang bunda.

"Saksi yang dihadirkan ada lima orang, diantaranya Rizky Febian sendiri Putri Delina, Entis Sutisna alias Sule terus Asep Hermanto alias Ecep dan Teted Karstiwi asisten dari Lina itu lima orang saksi yang dihadirkan," kata pengacara Teddy Pardiyana Wati Krisnawati dalam agenda zoom pada Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wati menyebut Teddy sebagai terdakwa turut hadir. Untuk keterangan saksi, Wati menyebut kepada Ecep sopir dari Lina yang mengetahui kejadian persis.

"Pak Ecep sopir ketika almarhum masih hidup. Jadi keseluruhan saksi itu keterangannya dari Pak Ecep. Kalau saya boleh bilang ini paling intens yang mengatahui kejadian langsung Pak Ecep sendiri. Sedangkan keterangan Pak Ecep sekitar tahun 2019 almarhum ada mutasi BPKB dari Rizky Febian ke almarhum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah BPKB tersebut selesai sekitar Februari 2020, itu satu bulan setelah almarhum meninggal dunia BPKB diserahkan kepada Pak Teddy. Jadi ada keterangan dari Pak Teddy bahwa Pak Ecep itu yang dulu menyarankan untuk menjual mobil karena dia bilang bahwa itu mobil peninggalan dari almarhum jadi Pak Teddy itu boleh menjual," tutur pengacara Teddy Pardiyana.

Setelah Teddy menjual mobil tersebut, dikatakan Ecep juga dikatakan meminta sejumlah uang. Meskipun tuduhan itu langsung dibantah oleh sopir Lina Jubaedah itu.

"Setelah Pak Teddy berani menjual dan Pak Ecep pun waktu itu minta sejumlah uang meskipun uang tersebut dibantah oleh Pak Ecep, uang tersebut adalah pesangon. Tapi keterangan Pak Teddy uang tersebut adalah hasil dari menjual mobil itu, " bebernya.

Berdasarkan bukti mutasi rekening, ada transaksi Teddy Pardiyana memberikan uang kepada sopir Lina Jubaedah. Dalam bukti tersebut ada empat kali transaksi.

"Sedangkan mutasi itu dari rekening Pak Teddy ke Pak Ecep ada kurang lebih empat transaksi senilai kurang lebih Rp 20 juta," katanya.

Pengacara Teddy Pardiyana juga menyinggung soal adanya kwitansi yang menunjukkan adanya transaksi jual beli mobil tersebut antara Rizky Febian dengan sang bunda Lina Jubaedah. Hal itu meyakinkan pihak Teddy Pardiyana mobil tersebut adalah milik istrinya.

"Nah, jadi tadi pun pada saat persidangan dihadirkan alat bukti kwitansi jual beli di mana saudara Rizky Febian ada transaksi kepada almarhum Innova senilai Rp 150 juta di bulan Desember 2019. Bukti tersebut meyakinkan kepada kami ada transaksi jual beli dari Rizky Febian kepada almarhum," tegasnya.

Teddy Pardiyana menjadi tersangka karena menjual barang yang bukan miliknya. Teddy menjual mobil Toyota Innova yang diklaim atas nama Lina Jubaedah sebesar Rp 120 juta dengan dalih untuk melunasi utang almarhumah.

(pus/dal)

Hide Ads