Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapannya atas eksepsi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Nikita Mirzani. Kesimpulannya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Nikita Mirzani dan segera menjatuhkan putusan sela.
Nikita Mirzani sendiri tidak kecewa dengan hal tersebut. Sebab, ia meminta majelis hakim menolak eksepsinya merupakan wewenang JPU.
"Nggaklah (kecewa), kan itu wewenang kejaksaan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani kemudian mengungkap dasar dari keberatan JPU atas eksepsinya.
"Jadi gini, eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan, pasti keberatan," jelas Fahmi Bachmid.
"Jaksa pasti menolak dan kami keberatan dari dakwaan jaksa," imbuhnya.
Pihak Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya.
"Keputusannya minggu depan. Sampai detik ini belum ada keputusan baik eksepsi maupun permohonan Niki," harap Fahmi Bachmid.
"Itu Anda sudah dengar sendiri apa yang terjadi dan mudah-mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan," sambungnya.
Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani meminta agar JPU membatalkan dakwaannya dan juga mengeluarkannya dari rumah tahanan.
(ahs/mau)