Ibunda Astri Ivo Dituduh Terlibat Penipuan Rp 1,2 M
Selasa, 25 Jul 2006 16:37 WIB
Jakarta - Gagal bisnis show room mobil, Abdul Rozak melaporkan ibunda Astri Ivo, Ivo Fauziah Hanung, ke Polda Metro. Artis era 1980-an itu dilaporkan atas penipuan Rp 1,2 miliar.Bukan hanya Ivo Fauziah, Abdul Rozak juga melaporkan kakak Astri Ivo, Ivan Salman yang menurutnya telah memberi janji-janji manis mengajak kerjasama membangun usaha show room mobil. Namun sejak Oktober 2005 lalu hingga sekarang, usaha yang dijanjikan tidak juga berjalan.Menurut Abdul, kejengkelannya pada ibu dan kakak Astri Ivo itu berawal saat dia hendak membeli mobil Honda Jazz dari Ivo Fauziah, Oktober 2005. Disepakati harga mobil tersebut Rp 117 juta. Sebagai uang muka, Abdul membayar Rp 90 juta, sisanya setelah BPKP diserahkan padanya.Hingga tenggang waktu yang disepakati, yakni tiga hari dari penyerahan uang muka, Abdul tidak menerima BPKP berikut mobilnya, uang muka yang sudah dibayarkannya pun tidak kembali. Ketika Abdul menagih uang mukanya dikembalikan, ibunda Astri Ivo malah mengajaknya berbisnis show room mobil. Uang yang dibayarkan Rp 90 juta tidak dikembalikan, Abdul malah disuruh menambah dana untuk bisnis tersebut. Tanpa berpikiran buruk, Abdul menerima ajakan dan menyuntikkan dana hingga Rp 500 juta. Empat bulan berlalu, show room belum juga berdiri. Dia pun mempertanyakan nasib modal yang telah diberikannya. "Tapi setiap ditelepon dia tidak mengangkat. Kalau diangkat dia marah-marah," kata Abdul usai melaporkan Ivo Fauziah dan Ivan Salman ke Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/7/2006).Menurut Abdul, ternyata bukan hanya dia yang merasa ditipu oleh ibu dan anak tersebut. Ada tujuh orang yang juga diajak bisnis yang sama. Total uang yang sudah diserahkan untuk bisnis show room itu Rp 1,2 miliar, dengan Abdul sebagai pemberi modal terbesar Rp 500 juta.Cukup bersabar terus mengharap usaha kerjasama itu akan berdiri, akhirnya Senin (25/7/2006) ini, didampingi kuasa hukumnya Ida Rumindang, Abdul melaporkan Ivo Fauziah dan Ivan Salman ke Polda Metro Jaya. Ibu dan anak itu dikenakan pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (ana/)











































