Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses di Polda Metro Jaya. Kebebasan Richard Lee itu karena pihaknya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022. Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.
Baca juga: Daftar Lengkap Nominasi Grammy Awards 2023 |
detikcom kemudian mencari kebenaran atas pencabutan status itu di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan status tersangka pada Richard Lee pun ada dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, menyatakan empat poin.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Richard Lee ini berkaitan dengan Kartika Putri. Keduanya kisruh saling tuduh karena Richard Lee sempat mengatakan salah satu produk skincare yang diiklankan Kartika Putri memiliki bahan berbahaya.
Kasus ini pun berlangsung sejak 2020 dan akhirnya menyatakan Richard Lee sebagai tersangka. Kini salah satu dokter Tanah Air itu sudah terbebas dari masalahnya selama ini.
(pig/mau)