3 Orang Adukan Postingan Nikita Mirzani ke Dito Mahendra, Kini Jadi Saksi

3 Orang Adukan Postingan Nikita Mirzani ke Dito Mahendra, Kini Jadi Saksi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 15 Nov 2022 10:35 WIB
Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang (Bahtiar/detikcom)
Ada 3 orang yang adukan unggahan Nikita Mirzani ke Dito Mahendra. Foto: Bahtiar/detikcom
Jakarta -

Dito Mahendra tak terima dengan unggahan Nikita Mirzani dan berujung pada laporan ke Polres Serang Kota. Dito ternyata tahu unggahan Nikita Mirzani karena ada 3 saksi yang mengadu kepada dirinya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), unggahan Nikita Mirzani yang dipermasalahkan oleh Dito Mahendra di-posting pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB. Dibacakan pada waktu tersebut Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Stories.

"Isinya sebagai berikut, 'namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,'" baca Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,'" sambungnya.

Unggahan Nikita Mirzani itu dilihat oleh 3 orang saksi yang kemudian mengadukan ke Dito Mahendra. Tiga orang saksi itu diketahui bekerja di Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer bersama-sama dengan saksi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyani Dan saksi Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah yang beralamat di Link, Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten," jelasnya.

Unggahan tersebut dilihat oleh saksi Hairul yang juga mengikuti akun Instagram Nikita Mirzani. Dari situ saksi Hairul men-screenshot dan diberikan kepada Dito.

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 15.10 WIB, yang menjadi pengikut (follower) akun instagram Terdakwa melihat Instastory Terdakwa Nikita Mirzani dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 melalui akun instagram Saksi Hairul Yusi dengan nama akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshot (capture) terhadap Instastory @nikitamirzanimawardi_172," ucap JPU.

"Saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka Saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian di Polres Serang," tukasnya.

Tidak hanya bekerja, ketiga saksi juga berdomisili di Serang, Banten.

"Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi-saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang," bunyi keterangan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).




(pus/dar)

Hide Ads