Arist Sirait Tuduh Lesti Kejora Eksploitasi Anak, Bisa Berujung Pidana

ADVERTISEMENT

Arist Sirait Tuduh Lesti Kejora Eksploitasi Anak, Bisa Berujung Pidana

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 19 Okt 2022 15:45 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar
lesti kejora dan rizky billar Foto: Ahsan/detikcom
Jakarta -

Ketua umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi anak.

Hal itu berkaitan dengan alasan Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT Rizky Billar yang salah satunya karena anak.

Kala itu, Lesti Kejora menegaskan, ia masih membutuhkan Rizky Billar sebagai suaminya dan ayah dari anaknya.

Arist Merdeka Sirait pun tak menerima alasan itu. Ia menegaskan alasan itu hanya dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tak kehilangan pekerjaannya sebagai seorang figure public.

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menduga alasan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora bisa saja karena pekerjaan. Lesti dan Billar diduga tak mau kehilangan pekerjaan jika terjerat kasus pidana.

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait.

Kata Arist, ia melihat kejadian ini adalah sebuah praktek eksploitatif yang dilakukan Lesti Kejora pada anaknya.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," papar Arist.

Terkait dengan pendapatnya itu, Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tegas Arist Merdeka.

Lesti dan Billar berdamai disaksikan juga oleh tokoh agama yang diwakili oleh Sekjen MUI dan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami melakukan pendampingan dengan P2TP2A, malam hari ini kami bersama sekjen MUI dan beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Syarat terkait restorative justice sudah kami nyatakan sudah kami selesaikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/10).



Simak Video "Beredar Video Lesti Kejora Berangkat Umrah Usai Alami KDRT"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/nu2)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT