Pihak Lesti Kejora diketahui mencabut laporannya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyebut upaya restorative justice antara keduanya masih berlangsung hingga saat ini.
Guna memenuhi hal tersebut, Lesti Kejora harus memenuhi persyaratan material dan formal yang kini masih berproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) material dan formal. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (17/10/2022).
Kemudian, AKP Nurma Dewi mengungkapkan syarat-syarat material dan formal untuk terciptanya restorative justice.
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau RJ itu. Kalau material itu, ya itu, salah satunya penolakan dari masyarakat," terang AKP Nurma Dewi.
"Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kita proses," sambungnya.
Diketahui, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga sudah menginformasi kedatangannya hari ini.
"Hari ini untuk saudara R jam yang sudah ditentukan, tapi belum hadir. Namun dia bilang lewat telepon mau datang tapi di jam yang berbeda. Tapi yang jelas R akan ke Polres Jaksel. Jadi udah konfirmasi hari ini akan datang," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun alasan Rizky Billar menggeser jadwal untuk wajib lapornya disebabkan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Katanya ada kegiatan yang nggak bisa ditinggalkan, tapi penyidik yang lebih tahu," tutur AKP Nurma Dewi.
(ahs/dar)