Lesti Kejora disebut mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada Rizky Billar. Semudah itukah cabut laporan kasus KDRT?
Rizky Bilar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut berisi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Kamis (13/10), menyebut pasal tersebut merupakan delik biasa. Sehingga, polisi masih bisa mengusut meski Lesti mencabut laporan.
"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucapnya.
"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.
Komnas Perempuan menilai damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora akan merugikan korban. Apalagi, Komnas Perempuan menyebut dalam kasus KDRT, ada kecenderungan bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.
![]() |
"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi Kamis (13/10/2022).
Tapi di balik itu, Lesti Kejora punya pertimbangan sendiri sebelum mengambil keputusan tersebut. Lesti Kejora menaruh harapan besar kepada Rizky Billar. Terlebih ada anak yang harus mereka besarkan.
Lesti Kejora juga mengaku tak mau kejadian KDRT kembali terulang. Ia pun membuat perjanjian dengan Rizky Billar sebagai upaya untuk menjaga dirinya.
"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian ini diproses. Setelah selesai beliau akan cepat bertemu anak," katanya.
"Alhamdulillah kita sudah buat perjanjian insyaallah tak akan terulang lagi," tegas Lesti Kejora.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Lesti Kejora menjabarkan poin yang ada dalam perjanjian damai kliennya dengan Rizky Billar.
"Tidak akan lakukan perbuatan itu lagi, intinya lebih baik lagi. Kalau tidak mematuhi peraturan dan perdamaian, Dede punya hak buat laporan," kata Sandy Arifin.
"Sudah janji di depan Bapak dan Dede (lesti), ada kuasa hukumnya juga. Saya rasa insyaallah nggak akan terjadi lagi (tindak KDRT)," harapannya.
Lihat video 'Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar':