Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran Farhat merasa dipermalukan dan dihina oleh Denise dalam konten YouTubenya.
Pada video tersebut ia menyebut Farhat adalah orang bodoh termasuk partainya. Hal ini pun membuatnya meradang. Dia merasa Denise telah melawati batas.
"Kita melaporkan DC. Pelaporan sudah resmi, kita laporkan. Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina dan keberanian yang saya anggap, kok di dunia media sosial saat ini harusnya digunakan hal positif tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang. Kalau sudah salah, ya salah. Karena akhirnya minta maaf, enggak dimaafkan, tiba-tiba ngamuk," ujar Farhat Abbas di SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (10/10/2022).
Farhat juga menyebut orang seperti Denise harus diblokir media sosialnya, karena sifatnya arogan dan sombong dan berani menghina dirinya.
Meski sempat berteman, Farhat akui Denise bukan teman yang baik dan tak saling menghormati maupun melindungi.
"Jadi, menurut saya, Instagram dia itu diblokir saja oleh Menkominfo. Karena, sikap-sikap sombong, arogan, dan terlalu berani dan menghina sehingga tidak ada takutnya. Memangnya dia siapa? Walaupun kami berteman, tapi menurut saya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya. Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas, tapi dengan hukum," bebernya.
Soal bukti pihak Farhat sudah menyiapkan. Bukti itu adalah rekaman yang telah membuat Farhat merasa dipermalukan.
"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkaiat dengan tindakan, ucapan, penghinaan," kata rekan Farhat, Muhammad Nasrullah.
"Dia dari ininya, dari YouTube," timpal Farhat.
Bicara pasal Farhat mengungkapkan Denise denakaan dengan Pasal UU ITE dan pasal pidana.
Yaitu ada beberapa pasal, Pasal 27 Ayat (3), Kemudian Pasal 28 UU ITE juga, kemudian ada pasal pidana. (Ancaman)6 Tahun," kata Farhat.
Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya sore tadi. Dalam laporan bernomor LP/B/5150/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporannya itu, Farhat Abbbas melaporkan Denise dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Video "Pelapor Sebut Anaknya Trauma Gegara Denise Chariesta Parodikan Videonya"
[Gambas:Video 20detik]
(ass/ass)