Respons Pihak Rizky Febian soal Teddy Ajukan Praperadilan: Tak Ada Itikad Baik

Respons Pihak Rizky Febian soal Teddy Ajukan Praperadilan: Tak Ada Itikad Baik

Asep Syaifullah - detikHot
Jumat, 07 Okt 2022 14:26 WIB
Rizky Febian
Respons Rizky Febian anggap Teddy tak ada itikad baik karena ajukan praperadilan. Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka tuduhan penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian. Teddy ajukan praperadilan, pihak Rizky Febian bereaksi.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, memberikan penjelasan tertulis soal permohonan praperadilan yang diajukan Teddy Pardiyana. Mereka juga menyebut berkas perkara Teddy Pardiyana sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Rizky Febian membuat laporan Polisi di Polda Jabar No. LP/B/318/III/2021 tanggal 21 Maret 2021 dengan terlapor Teddy Pardiyana. Pada tanggal 3 Agustus 2022 Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 30 September 2022 JPU Kejati telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P.21)," dalam penjelasan Bahyuni kepada detikcom, Jumat (7/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ditetapkannya Saudara Teddy sebagai tersangka dan berkas perkara telah P21 oleh JPU. Hal ini telah membuktikan telah ada bukti yang cukup bahwa Teddy melakukan tindak pidana," tegasnya.

Pihak Rizky Febian menilai adanya permohonan praperadilan yang diajukan Teddy Pardiyana semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak suami almarhumah Lina Jubaedah itu.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana di PN Bandung, hal ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari Saudara Teddy Pardiyana untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," kata Bahyuni.

Bahyuni kembali menegaskan dalam laporan Rizky Febian yang dituntut oleh putra sulung Sule itu bukan warisan melainkan harta pribadi miliknya yang dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah.

"Laporan Rizky Febian di Polda Jabar, bukan berkaitan dengan harta warisan almarhumah Lina, tetapi berkaitan dengan aset pribadi Rizky Febian berupa, Kijang Innova milik Rizky Febian yang dijual oleh saudara Teddy Pardiyana dan Uang Rizky Febian yang dititipkan oleh Rizky Febian ke Ibunya (Lina Alm)," tuturnya.

"Dimana uang tersebut dibelikan, investasikan dibelikan aset, antara lain kosan yang di Bojongsoang dan pembelian rumah di Villa Bandung Indah. Aset tersebut dikuasai oleh saudara Teddy Pardiyana, tidak diserahkan kepada Rizky Febian," tegas kuasa hukum Rizky Febian.

Ali Nurdin kuasa hukum Teddy Pardiyana, mengajukan praperadilan karena merasa ada yang janggal dari penetapan tersangka kliennya.

"Karena menurut kita ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan saudara Teddy sebagai tersangka. Karena yang dilaporkan itu kan Rp 5 miliar, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa," kata Ali Nurdin di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Teddy Pardiyana menjadi tersangka karena menjual barang yang bukan miliknya. Teddy menjual mobil Toyota Innova yang diklaim atas nama Lina Jubaedah sebesar Rp 120 juta.




(pus/wes)

Hide Ads