Sarah Azhari Divonis 4 Bulan Penjara!
Senin, 10 Jul 2006 13:00 WIB
Jakarta - Gara-gara aksi lempar asbak Sarah Azhari bakal mendekam di balik jeruji besi. Senin (10/7/2006) aktris seksi tersebut divonis bersalah atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan dihukum 4 bulan penjara.Sejak awal Maret 2006, Sarah Azhari menjalani persidangan kasus lempar asbak. Kasus tersebut bermula ketika 12 Juli 2005 lalu Sarah berseteru dengan kameramen infotainment Kassel, Navis Qurtubi. Sarah yang tak senang Navis merekam aksi marah-marahnya di depan kamera meminta Navis menghapus rekaman tersebut. Menurut penuturan Navis, Sarah juga sempat melempar dirinya dengan asbak dan menendang kaki Navis hingga memar.Pada sidang pertama, Sarah dijerat tiga pasal. Pertama pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, lalu pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan UU Pers pasal 18 ayat 1 no.40. Pasal pertama digugurkan hakim karena luka memar atau lecet bukan penyakit yang membuat korban terganggu pekerjaannya.Atas pertimbangan tersebut, Sarah dibebaskan dari dakwaan primer.Nah, adik Ayu Azhari tersebut ternyata nyangkut di pasal kedua, yaitu pasal 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sikap Sarah yang dengan paksa dan nada mengancam meminta Navis menghapus rekaman dirinya ketika sedang marah dianggap sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan. Sarah dinyatakan bersalah atas pasal ini. "Terdakwa secara sah terbukti bersalah memaksa seseorang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dihukum penjara selama 4 bulan," putus Hakim Robinson Tarigan dalam sidang putusan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Senin (10/7/2006).Karena di tuntutan kedua Sarah sudah terbukti bersalah maka jeratan pasal ketiga digugurkan.Putusan ini diambil berdasarkan keterangan tujuh orang saksi yang berada di tempat kejadian dan dua orang saksi ahli Pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan Sarah tersebut dilakukan pada seorang wartawan infotainment sedangkan yan meringankan, Sarah masih muda dan banyak waktu untuk memperbaiki kesalahannya.Ketika vonis dibacakan, Sarah yang mengenakan blazer putih dan blus hitam tampak terkejut. Wajahnya pucat walau tak sepatah kata keluar dari mulutnya. Jika dalam sepekan ini Sarah tak mengajukan banding maka bintang yang pernah terpilih sebagai aktris terseksi versi sebuah produk kondom tersebut akan digiring masuk bui. Namun jika Sarah mengajukan banding maka persidangan akan dilanjutkan. (fta/)