Kondisi Medina Zein Jelang Vonis Kasus Pengancaman

Kondisi Medina Zein Jelang Vonis Kasus Pengancaman

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 28 Sep 2022 08:43 WIB
Medina Zein menjalankan sidang pencemaran nama baik.
Medina Zein siap terima vonis hakim soal kasus pengancaman. Foto: Pingkan (detikHOT)
Jakarta -

Terdakwa Medina Zein akan menghadapi sidang putusan pada Kamis (29/9) mendatang atas perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Istri Lukman Azhari itu mengaku sudah siap dalam menghadapi putusan hakim yang tinggal menunggu hari.

"Sudah siap," kata Medina Zein saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu dua anak itu berharap dengan adanya perkara ini, ia menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan belajar dari kesalahan yang dilakukan olehnya. Medina Zein sempat pingsan usai membacakan nota pembelaan.

"Iya semoga dengan adanya kejadian menjadi yang lebih baiklah," harap Medina Zein.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuk perkara ini. Dia menyebut Medina Zein dan tim sudah berusaha patuh dengan proses hukum dan berperilaku baik.

"Kita berdoa aja yang terbaik. Kita sudah berusaha," ucap Lukman Azhari.

"Saya harap yang terbaik untuk semuanya. Semoga ada keadilan dalam memutus hati nurani dan lainnya," imbuhnya.

Dia juga berharap setelah selesai dengan perkara ini, Medina Zein dapat berkarya lagi seperti sebelumnya. Sebelum menuai banyak masalah, Medina Zein menjadi salah satu perempuan dengan banyak prestasi dan bisnis.

"Saya berharap, berdoa, Medina kan anak berprestasi, Medina menginspirasi. Tiga tahun lalu Medina banyak menginspirasi pemuda-pemudi milenial dan teman-teman juga tahu sering isi talkshow. Saya berdoa mudah-mudahan Medina bisa berkarya lagi," harap Lukman Azhari.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan terhadap Medina Zein.

Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, Medina Zein didakwa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun setelah kasus ini diputus, Medina Zein masih harus menghadapi perkara di Surabaya yang juga dilaporkan oleh Uci Flowdea. Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Uci Flowdea terhadap Medina Zein di Polrestabes Surabaya.




(ahs/pus)

Hide Ads