Banding Dikabulkan
Tamara-Rafly Bisa Bersatu Kembali
Jumat, 07 Jul 2006 02:19 WIB
Jakarta - Ketika diputus cerai dari Tamara oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rafly langsung mengajukan permohonan banding. Ia tak ingin rumah tangganya yang telah menghasilkan seorang anak, kandas begitu saja di tengah jalan.Tanggal 27 Juni 2006 lalu, PA Jaksel akhirnya memberi lampu hijau. Permohonan bandingnya diterima sehingga pria asal Aceh itu bisa melanjutkan ke proses kasasi untuk mempertahankan rumah tangganya."Karena proses administrasi hal-hal yang mengenai banding sudah memenuhi syarat. Jadi, bisa diproses lebih lanjut," papar Muslih, SH, pengacara Rafly dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2006) malam.Karena itu pula, Tamara diminta untuk tidak memonopoli hak asuh terhadap Rasya, anak semata wayang mereka. Karena seperti telah diputuskan sebelumnya anak akan diasuh bersama."Harusnya diasuh secara baik, jangan dimonopoli karena masih belum ada putusan," tegas Muslih.Dalam waktu dekat pihak Rafly akan segera lanjut ke proses kasasi. Jika akhirnya Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan kasasi Rafly, putusan cerai yang ditetapkan tanggal 1 Februari 2006 dianggap batal dan keduanya tetap berstatus sebagai suami istri. (fta/)











































