ART Dara Arafah Pacari Brondong, Bagi Tugas Curi Brankas Isi Ratusan Juta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 12 Sep 2022 16:17 WIB
Pelaku pencuri brankas Dara Arafah. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Kedua pelaku yang mencuri brankas uang milik Dara Arafah senilai Rp 789 juta telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, kedua tersangka yang bernama Mursidah dan Sarpun merupakan pasangan kekasih.

Hal tersebut diungkap oleh Kombes Pol Endra Zulpan selalu Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Tersangka Mursidah alias Sri dan Sarpun alias Anwar ini sepasang kekasih," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pembagian peran dari kedua tersangka saat mencuri brankas milik selebgram tersebut.

"Wanita atas nama Mursidah alias Sri umur 51 tahun pekerjaan ART korban. Perannya ambil brankas di rumah dan mengirimkannya pada tersangka 1 lagi yang laki-laki nama Sarpun menggunakan travel," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tersangka Sarpun alias Anwar usia 38 tahun ini perannya menerima kiriman brankas dari travel dan membongkarnya dan mengambil isinya," jelasnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Diantaranya adalah uang tunai yang sudah berkurang nilainya menjadi tersisa Rp 672 juta, serta beberapa alat untuk membongkar brankas.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash 672 juta, jadi sudah berkurang," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

"Linggis, palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama," sambungnya.

Diketahui, sebagian uang tersebut ternyata sudah digunakan oleh pelaku lain yang bernama Sarpun. Diantaranya membeli motor, handphone, serta memberikan uang tunai kepada orang lain.

"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX senilai 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan

"Sebesar 5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangan," imbuhnya.

Dara Arafah Foto: Instagram

Akibat kejadian ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.

Simak Video: ART Dara Arafah yang Bawa Kabur Brankas Ditangkap






(ahs/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork