Tak Ada Komunikasi dengan Tata
Tommy Soeharto Ingin Cerai?
Senin, 03 Jul 2006 15:24 WIB
Jakarta - Minta waktu sebulan untuk mengurus perdamaian, pihak Tommy Soeharto belum memberi jawaban atas gugatan cerai RA Ardhia Regita Cahyani Pramaesti alias Tata. Tommy ingin cerai?Tak ada kejelasan mengapa Tommy dan kuasa hukumnya meminta tambahan waktu untuk kembali mengusahakan perdamaian pada majelis hakim. Sementara waktu sebulan yang diminta mereka pada persidangan 5 Juni lalu sama sekali tidak dimanfaatkan. Menurut kuasa hukum Tata, Junimart Girsang, pihak tergugat sama sekali belum menghubunginya."Upaya perdamaian tidak pernah ada dari pihak tergugat, juga komunikasi melalui telepon," kata Junimart yang ditemui di kantornya, Jl. Jamrud, kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2006).Pada persidangan Senin ini, pihak tergugat kembali meminta waktu yang cukup lama, yang menurut Junimart tidak masuk akal. Karenanya, dia keberatan atas permintaan penundaan sidang kembali. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu pada pihak tergugat untuk memberi jawaban hingga 17 Juli mendatang.Menurut Junimart, tidak ada alasan bagi kuasa hukum tidak dapat berkomunikasi dengan kliennya. Pasalnya, dalam UU advocat, hak advocat bebas bertemu dengan kliennya. Jadi, tidak ada alasan kesulitan berkomunikasi meski Tommy sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.Apakah perdamaian atau perceraian yang diinginkan Tommy? Junimart mengaku tidak tahu. "Bagaimana kita mau tahu, komunikasi saja tidak ada," tutur Junimart. Namun pihaknya jelas selalu terbuka untuk perdamaian, dalam bentuk apa pun. Entah itu cerai atau rujuk yang tentunya dengan persyaratan. Jika memang pada akhirnya cerai, Tata hanya minta hak asuh anak yang sejak mereka lahir hingga kini bersamanya.Ada kesan pihak Tommy menunda proses hukum. Tata yang sedang berada di luar negeri juga menangkap kesan seperti itu. Melalui telepon, ibu dua anak tersebut mempertanyakan persidangan yang lagi-lagi tertunda. Namun menurut Junimart hal tersebut adalah hak pihak tergugat.Pada persidangan berikutnya, Tommy melalui kuasa hukumnya wajib memberikan jawaban atas gugatan cerai Tata. Jika tidak, persidangan akan berlanjut pada pengajuan bukti dan saksi-saksi. (ana/)











































