Lagi, DMX Bebas Dari Tahanan

Bayar Denda Rp 232 Juta

Lagi, DMX Bebas Dari Tahanan

- detikHot
Sabtu, 01 Jul 2006 11:53 WIB
Westchester - Setelah hampir satu bulan mendekam di balik sel tahanan, rapper DMX akhirnya dibebaskan. Lagi-lagi ia hanya harus membayar jaminan. Kali ini uang sebesar Rp 232 juta pun melayang.DMX alias Earl Simmons telah melenggang dari penjara Westchester kemarin (30/6) setelah persidangan memutuskan bahwa ia hanya dijatuhi hukuman membayar denda tanpa harus mendekam lebih lama di dalam sel. Pada tanggal 2 Juni lalu DMX ditangkap karena ugal-ugalan di jalan.Ia mengendarai mobil melebihi batas kecepatan maksimal, tanpa menggunakan sabuk pengaman dan membawa surat izin mengemudi. Namun ini bukan pertama kalinya penembang 'Up in Here' itu harus berurusan dengan hukum akibat ulah liarnya di jalanan.Seperti dilansir detikhot/b> dari Forbes, Sabtu (1/7/2006) untuk kesalahannya yang satu ini, DMX harus menguras kocek sebanyak Rp 231.575.000. Namun kesalahan DMX rupanya bukan hanya satu itu saja. Akhir Juli mendatang harus menghadiri sidang lainnya di pengadilan pusat.Sebelum kasus ini, DMX juga pernah tinggal selama 70 hari di sel tahanan akibat tindak kekerasan. Namun ia dibebaskan dengan jaminan. Tahun 2004 ia juga melakukan tindakan gila. Ia menyamar sebagai agen rahasia dan menabrakkan mobil mewahnya ke pintu penjagaan di Bandara InternasionalJohn F. Kennedy.DMX memang tukang pembuat onar. Bahkan pengacaranya sendiri sempat mengatakan pada juri bahwa kliennya memang agak 'sakit'. (yla/)

Hide Ads