Fahmi Bachmid Sebut Dito Mahendra Menolak Diperiksa Soal Kasus Nindy Ayunda

ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid Sebut Dito Mahendra Menolak Diperiksa Soal Kasus Nindy Ayunda

Mauludi Rismoyo - detikHot
Jumat, 02 Sep 2022 14:38 WIB
nindy
Fahmi Bachmid Sebut Dito Mahendra Menolak Diperiksa Soal Kasus Nindy Ayunda. (Foto: dok instagram)
Jakarta -

Ada kabar baru dari kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda. Fahmi Bachmid selaku pengacara korban penyekapan, Sulaeman, menyebut Dito Mahendra menolak diperiksa terkait masalah yang menimpa kekasihnya.

Fahmi Bachmid bisa mengetahui hal itu usai mendapat surat pemberitahuan dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penyidikan penyekapan tersebut.

Dalam surat pemberitahuan dari Polres Jaksel perihal perkembangan penyidikan kasus penyekapan bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo dijelaskan bahwa Dito Mahendra menolak diperiksa polisi. Lalu ibunda Nindy Ayunda, Ratmulyati, juga dikatakan sedang sakit sehingga minta dijadwalkan pemeriksaan ulang kalau sudah sembuh.

Fahmi Bachmid memberi respons terkait isi surat tersebut. Ia heran mengapa Dito Mahendra seperti itu.

"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Sedangkan ibunya (Ratmulyati) alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya setelah dia sembuh. Kok bisa ya mereka mengatur polisi," kata Fahmi, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid meminta lagi ke Polres Jakarta Selatan bersikap tegas. Ia heran kasus penyekapan Nindy Ayunda terkesan diremehkan.

"Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini bagus bagi penegak hukum di Indonesia. Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi," ujar Fahmi.

Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, mantan sopir pribadi Nindy, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 333 tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Laporan Rini terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021.

Nindy Ayunda dikatakan Polres Jakarta Selatan sudah datang untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan ke publik secara langsung sampai sekarang terkait dilaporkan eks sopir.

(mau/pus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT