Somasi Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan Masih Buka Pintu Damai

Somasi Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan Masih Buka Pintu Damai

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 01 Sep 2022 21:04 WIB
Rara Pawang Hujan
Somasi Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan Masih Buka Pintu Damai. (Foto: Instagram @rara_cahayatarotindigo)
Jakarta -

Rara Pawang Hujan bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mensomasi Pesulap Merah karena diduga melecehkan profesi pawang hujan dan menyamakan ritual tersebut dengan stand up comedy.

Kendati demikian, Rara masih membuka pintu perdamaian untuk Pesulap Merah.

"Saya membuka pintu perdamaian, hanya saja saya sudah mendatangi surat kuasa jadi komunikasi dengan saya satu pintu, jadi Pak Minola yang akan meng-handle," kata Rara saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik nama asli Marcel Radhival itu diminta memohon maaf secara tertulis atau lisan melalui social media karena dianggap melecehkan profesi Rara saat melakukan aksinya pada pagelaran MotoGP di Mandalika.

"Pada kesempatan siang ini dan sebelum melakukan upaya hukumnya lainnya, kami meminta agar saudara Pesulap Merah untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan di media sosialnya, di YouTube atau ketemu juga boleh, karena apa yang ia katakan tidak benar, khusus yang dilakukan Mba Rara," tutur Minola Sebayang.

ADVERTISEMENT

Pesulap Merah diharapkan meminta maaf secara langsung ataupun melalui media sosial dalam jangan waktu 3x24 jam.

"Kami meminta pesulap merah meminta maaf atau membuktikan dalilnya seperti yang selama ini ia lakukan kepada pihak lain-lain kami kasih waktu 3x24 jam," tegas Minola Sebayang.

"Kalau minta maaf mudah, tapi tolong dibuktikan apakah Mandalika MotoGP menggunakan pawang hujan itu hanya untuk stand up comedy. Silakan minta maaf 3x24," timpal Rara.

Jika tidak melakukan permohonan maaf dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pihak Rara akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pesulap Merah ke polisi.

"Kalau tidak melakukan permohonan maaf secara lisan atau tertulis, maka tentu kami akan melakukan upaya hukum karena upaya restorative justice sudah kita lakukan untuk meminta maaf dan membuktikan tuduhan-tuduhannya jika tidak dilakukan selama 3x24 jam apa yang kami minta, kami akan melakukan upaya hukum," ujar Minola Sebayang.

Adapun pasal yang akan menjerat Pesulap Merah jika nantinya dilaporkan adalah tentang pencemaran nama baik.

"Kalau bicara pasal ada banyak pada yaitu 310, 311 ada pasal 27 ayat 3 soal Undang-Undang Informasi Elektronik. Karena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan Mba Rara dan menjatuhkan dan hanya lelucon," jelas Minola Sebayang.

(ahs/mau)

Hide Ads