Revaldo Didakwa Atas Kepemilikan Ganja dan Shabu-shabu
Rabu, 28 Jun 2006 19:05 WIB
Jakarta - Revaldo yang ditangkap 11 April lalu akhirnya menjalani persidangan. Bintang serial 'Ada Apa Dengan Cinta' itu didakwa atas kepemilikan ganja dan shabu-shabu.Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2006), Revaldo didampingi penasehat hukumnya Riri Purbasari Dewi. Revaldo harus mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.Dalam dakwaan primernya, jaksa Normalina menyatakan Revaldo terbukti memiliki narkoba berupa setengah linting atau satu puntung rokok ganja. Dia juga dikenakan dakwaan subsider atas ditemukannya kandungan narkotika dalam tubuhnya sehari setelah penangkapan di kosnya di Jl. Jati Padangbaru, Blok B No. 1, Pasarminggu, Jakarta, pada 11 April 2006.Selain itu, Revaldo yang juga pernah duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terbukti memiiki 1 paket kristal shabu-shabu yang ditemukan dalam sebuah kotak di atas meja di kosannya.Sidang akan dilanjutkan Rabu, 5 Juli 2006, untuk mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang dibawa oleh pihak penuntut umum. (ana/)











































