Pengadilan Negeri Cikarang menggelar mediasi antara Veranosiliyana dan Sirajuddin Mahmud atas kasus pengakuan anak.
Namun, mediasi tersebut dinyatakan gagal oleh hakim mediator. Hal itu disampaikan oleh Sondra Mukti Lambang Linuwih selaku Humas Pengadilan Negeri Cikarang.
"Berdasarkan keterangan mediator, bahwa untuk mediasi pada hari ini telah dinyatakan gagal atau tidak berhasil," kata Sondra Mukti Lambang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022).
Oleh karena itu, perkara tersebut akan dilanjutkan dengan proses persidangan di hadapan majelis hakim.
"Jadi untuk perkara tersebut akan dilanjutkan dalam proses persidangan," ujarnya melanjutkan.
Dalam agenda mediasi kali ini, Veranosiliyana bersama kuasa hukumnya, Sion Tarigan menghadiri mediasi secara diam-diam.
Sementara itu, Suami Zaskia Gotik absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Untuk mediasi pada hari ini, yang hadir dari pihak penggugat itu adalah principal langsung bersama kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat yang hadir hanya kuasanya," terang Sondra Mukti.
Untuk agenda selanjutnya, panitera belum dapat menentukan jadwal karena belum melakukan musyawarah bersama untuk penentuan jadwal sidang.
Baca juga: Bikin Iri, Wulan Guritno Pamer Perut Rata |
"Karena majelis hakimnya masih bersidang, oleh karena itu sidang belum dapat ditentukan," terang Sondra Mukti.
"Setelah ditentukan, akan dilakukan pemanggilan untuk hari sidang dan akan dikabarkan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.
Veranosiliyana menggugat Sirajuddin Mahmud melalui kuasa hukumnya, Sion Tarigan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Dia menuduh Sirajuddin Mahmud Sabang melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatannya, model asal Yogyakarta itu juga menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
(ahs/wes)