Sarah Azhari Pasrah Menunggu Putusan

Sarah Azhari Pasrah Menunggu Putusan

- detikHot
Selasa, 27 Jun 2006 15:28 WIB
Jakarta - Setelah mendengar pledoi (pembelaan) Sarah Azhari, jaksa penuntut umum memberikan jawaban atas pledoi (replik) tersebut. Dalam jawabannya, jaksa tetap pada pendiriannya menyatakan Sarah bersalah atas dakwaan telah melakukan penganiayaan.Jaksa Ade Irma dalam repliknya mengakui adanya perbedaan pendapat yang mendasar antara pihaknya dengan penasehat hukum Sarah, Henry Yosodiningrat. Menurutnya, apa yang dibeberkan oleh penasehat tidak berdasarkan pemikiran logis.Salah satunya adalah mengenai luka yang dialami oleh korban Navis Qurtubi akibat tendangan Sarah Azhari. Di pledoi yang dibacakan Selasa pekan lalu, penasehat hukum menyatakan bukti visum yang dilakukan sehari setelah kejadian tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Pasalnya, ada kemungkinan korban terluka setelah keluar dari Studio Penta."Harusnya pembela berpikir logis, bagaimana mungkin hari ini ditendang besok lukanya sudah sembuh," kata Ade Irma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Selasa (27/6/2006).Dalam replik yang dibacakan hanya dalam 30 menit tersebut, jaksa juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tentang lemparan asbak. Pasalnya, lemparan tersebut tidak mengenai dan tidak sampai melukai korban.Untuk itu, jaksa tetap pada pendapatnya bahwa Sarah Azhari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dengan yang tertuang di pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.Pada hari yang sama, penasehat hukum juga memberi jawaban atas replik (duplik). Menurut mereka, tidak ada dalil-dalil di replik penuntut umum yang mematahkan pembelaan mereka. Jadi, mereka tetap pada pendirian semula menyatakan kliennya terbukti tidak bersalah.Sarah yang diberi kesempatan oleh hakim untuk memberi keterangan lagi tidak memanfaatkannya. Adik Ayu Azhari itu menyerahkan pembelaannya pada penasehat hukum.Persidangan tinggal mendengarkan putusan hakim yang akan dibacakan 10 Juli 2006. Apakah Sarah akan diputusakan bersalah atau bebas? Tunggu saja dua pekan mendatang. (ana/)

Hide Ads