Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 16 Agu 2022 18:08 WIB
Foto: Suasana sidang mafia tanah Nirina Zubir. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan atas kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir.

Sebelumnya, hakim ketua telah memvonis mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto dengan hukuman masing-masing 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar.

Kemudian, Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua membacakan vonis untuk oknum notaris yang melancarkan aksi dari eks ART ibunda Nirina Zubir itu.

Pertama, hakim ketua membacakan vonis untuk Farida dan Ina Rosiana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" kata Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Kedua, hakim ketua membacakan vonis untuk Erwin Riduan yang sebelumnya mendapatkan tuntutan paling ringan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Riduan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" ucap Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis untuk terdakwa Erwin Riduan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Erwin Riduan mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Simak Video 'Vonis 13 Tahun Penjara untuk Eks ART Nirina Zubir atas Kasus Mafia Tanah':






(ahs/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork