Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Medina Zein lagi hari ini.
Dalam sidang kali ini, Uci Flowdea hadir sebagai saksi terhadap laporannya terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein.
Bukan hanya itu, ada juga Marissya Icha yang juga hadir sebagai saksi terkait laporannya soal kasus dugaan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda hari ini, sesuai panggilan jaksa, saya, Icha dan Uci dipanggil sebagai saksi dan keduanya adalah pelapor alias korban, laporan dari mbak Ica tentang pencemaran nama baik dan Uci ancaman yang dilakukan oleh terdakwa Medina Zein," kata kuasa hukum keduanya, Ahmad Ramzy, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
"Jadi hari ini akan mendengarkan kesaksian dari para korban mbak Uci dan Ica," sambungnya.
Ahmad Ramzy juga menegaskan, hari ini Medina Zein akan mendengarkan dua keterangan saksi dari dua kasus yang berbeda.
Sidang tersebut digelar secara masing-masing karena memiliki nomor perkara yang berbeda. Meski begitu waktunya berbarengan.
"Sidangnya masing-masing, cuman berbarengan hari ini, nomor perkaranya berbeda antara Ica dan Uci," tutur Ahmad Ramzy.
Rencananya selebgram Medina Zein sendiri akan dihadirkan secara langsung dalam sidangnya kali ini.
"Saya dengar sidangnya berlangsung offline. Terdakwa bisa dihadirkan," lanjut Ramzy.
Lebih lanjut, Uci Flowdea sendiri siap untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang.
"Saya sih nggak ada emosi apa-apa dengan Medina, nggak ada. Karena kan bukan wewenang saya lagi sudah saya serahkan ke ranah hukum. Jadi mungkin saya lebih enjoy sekarang-sekarang daripada yang kemarin," ujar Uci Flowdea.
Begitupun Marissya Icha yang berharap perkara terhadap Medina Zein bisa terus berjalan sesuai proses hukum secara adil.
"InsyaAllah hati saya sih ikhlas ya cuma hukum tetap berjalan," pungkas Marissya Icha.
Diketahui sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.
Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
(pig/wes)