Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan barang bukti berupa psikotropika golongan empat yang ditemukan di kediamannya, di Kawasan Pejaten,, Jakarta Selatan.
"Barang bukti 7 butir Alprazolam. Sementara tidak ada resep dokter, ini berdasarkan pendalaman. Sejauh ini yang bersangkutan (beli) setelah Covid, dari 2021 dan tidak ada resep dokter," ungkap Akmal.
Selain barang bukti, Akmal juga mengatakan Doddy sedang bersama seorang teman laki-laki berinisial R. Keduanya koperatif saat ditangkap.
"Pada saat tim kami datang ke tempatnya, yang bersangkutan kooperatif. Termasuk saat kami menemukan psikotropika," lanjutnya.
Mengenai kondisi Doddyansyah, Akmal menyebutkan manajer BCL itu baik-baik saja saat ini dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat. BCL sendiri hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut. Dari unggahan di media sosial, terlihat BCL tengah sibuk berlatih dalam rangka gelaran konser tunggal miliknya di Singapura pada 19-20 Agustus mendatang.
Dijadwalkan, pihak kepolisian akan merilis secara resmi penangkapan Doddy, Senin (8/8/2022) minggu depan. Doddy terancam dikenakan Pasal UU Psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
"Nanti akan kami sampaikan terkait yang bersangkutan pada saat rilis. Rencana hari Senin jam 10 pagi," tutupnya.
Baca juga: Manajer BCL Sudah Setahun Pakai Narkotika |
(mif/nu2)