Hotman Paris Harap Razman Arif Nasution Segera Dihukum

Hotman Paris Harap Razman Arif Nasution Segera Dihukum

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 04 Agu 2022 21:43 WIB
Pengacara Hotman Paris turun tangan menangani kasus beras bansos dikubur di Depok. Mewakili JNE, Hotman Paris bicara kejadian yang sempat viral tersebut.
Hotman Paris Harap Razman Arif Nasution Segera Dihukum. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution kini tengah menghadapi 9 laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya. Hotman Paris Hutapea merupakan salah satu yang melaporkan pengacara berdarah Batak itu ke polisi.

Menurut Hotman Paris, dengan banyaknya orang yang melaporkan Razman Arif Nasution, sudah saatnya mantan kuasa hukum Iqlima Kim itu dihukum.

"Sudah saatnya dia (Razman Arif Nasution) dihukum," kata Hotman Paris saat melakukan konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling fatal soal ijazah itu, benar-benar," ujarnya melanjutkan.

Pengacara berusia 62 tahun itu melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Ia akan mengawal kasus tersebut agar dapat sampai ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah melaporkan itu dugaan tindak pidana, dan dia harus masuk. Sampai pengadilan akan gue ikutin terus. Nggak akan gue berhenti," tutur Hotman Paris.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution meminta pemeriksaan terhadap dirinya diundur hingga 3 minggu. Hotman Paris telah meminta para anak buahnya untuk tetap mengawal kasus itu.

"Dia minta 3 minggu pun, kemarin dia minta 3 minggu diundur, aku tahu semua. Anak buah saya semua ngontrol, ikutinlah," ucap Hotman Paris.

Terakhir, Hotman Paris berharap proses hukum untuk terlapor Razman Arif Nasution cepat berjalan.

"Mudah-mudahan proses hukumnya cepat berjalan," harap Hotman Paris.

Sekadar informasi, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Ia melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ahs/mau)

Hide Ads