Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kapolres Kombes Yandri Irsan menegaskan bahwa Nindy Ayunda telah dicekal untuk ke luar negeri.
Pencekalan itu sudah dijalankan Nindy Ayunda selama 18 hari. Meski begitu saat ini Yandri Irsan meminta untuk diperpanjang.
Terkait dengan hal itu, pihak tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya membantah adanya pencekalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Eka Prasetya, sampai saat ini pihaknya dan Nindy Ayunda tak menerima surat pencekalan keluar negeri dari Polres Jakarta Selatan.
"Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," ujar Eka Prasetya sat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022).
"Belum ada," tegasnya lagi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemeriksaan Nindy Ayunda selanjutnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Eka Prasetya mengaku ingin mengikuti proses hukum yang berjalan.
Hingga saat ini Eka Prasetya dan timnya masih menunggu perkembagan kasus Nindy Ayunda itu.
"Kita tunggu perkembangan saja," tegas Eka Prasetya.
Lebih lanjut, pencekalan keluar negeri ini dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan saat status Nindy Ayunda sebagai saksi.
Pada 28 Juli 2022, Nindy Ayunda juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan di Polres Metro Jaya pada malam hari.
Lalu pada Jumat siang tadi, Nindy Ayunda dikonfirmasi sudah pulang dan telah selesai menjalani pemeriksaan.