Belum Tersangka, Nindy Ayunda Tak Bisa Dijemput Paksa

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 27 Jul 2022 14:47 WIB
Belum Tersangka, Nindy Ayunda Tak Bisa Dijemput Paksa. (Foto: Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda masih bergulir. Ada kabar Nindy akan dijemput paksa.

Tapi rupanya, saat ini Nindy masih berstatus saksi. Ia pun belum tersangka sehingga belum bisa diambil tindakan jemput paksa.

"Untuk saksi, kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," kata Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, di kantornya pada Rabu (27/7/2022).

Sementara itu, kepolisian terus mengupayakan Nindy agar memberikan keterangan. Sebelumnya Nindy mangkir dalam pemanggilan.

"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi. Untuk saksi, kita minta keterangan yang jelas dari beliau. Makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas. Surat perintah membawa itu kita sudah terbitkan. Sementara ini kita tetap mencari saudara N," katanya.

Kepolisian juga sudah melayangkan surat panggilan. Namun soal surat panggilan ketiga pihak Nindy merasa belum menerima.

"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," katanya.

"Makanya untuk itu kan sudah panggilan pertama sudah diberikan, seharusnya sudah datang ke Polres Jaksel. Jadi tidak menerbitkan lagi surat panggilan kedua, lebih enak begitu. Surat ketiga sudah kita titipkan, jadi kita sama-sama menunggu saja mudah-mudahan perkaranya lebih jelas karena keterangan saudari N kita butuhkan sekali," tambahnya.

Sebelumnya Nindy Ayunda dilaporkan pihak mantan sopirnya, Leman atau Suleman, atas kasus dugaan penyekapan.




(fbr/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork