Tuduh Korban Manipulasi Bukti

Kuasa Hukum Sarah Azhari

Tuduh Korban Manipulasi Bukti

- detikHot
Selasa, 20 Jun 2006 16:23 WIB
Jakarta - Sarah Azhari yang dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kuasa hukumnya malah menuduh korban Navis Qurtubi telah memanipulasi bukti.Bukti yang dimaksud adalah surat kwitansi tertanggal 12 Juli 2005 dari RS Tebet yang ditandatangani oleh dr. Marpaung. Menurut kuasa hukum Sarah, Henry Yosodiningrat, bukti kwitansi tersebut mengada-ngada."Bukti kwitansi tidak terdapat dalam Berita Acara Pidana. Ada dugaan bukti ini dimanipulasi karena kwitansi adalah bukti pembayaran, mustahil ada diagnosa," kata Henry dalam pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Selasa (20/6/2006).Selain itu, kuasa hukum Sarah juga menganggap bukti visum tertanggal 13 Juli 2005 yang ditandatangani dr. Binsar dari RS Jakarta dianggap dibuat-buat. Pasalnya, Navis yang dikatakan menderita lecet dan memar di kaki kirinya baru melakukan visum sehari setelah peristiwa tanggal 12 Juli 2005 di Studio Penta. "Bisa jadi luka tersebut didapatkannya setelah keluar dari studio entah kepentok, terjatuh atau sebab-sebab lainnya yang tidak terduga," ulas Henry meyakinkan kliennya tidak bersalah. (ana/)

Hide Ads