Pengacara Dengar Kabar Nindy Ayunda Dikawal saat Pergi, Colek Polisi soal Kasus Penyekapan

Pengacara Dengar Kabar Nindy Ayunda Dikawal saat Pergi, Colek Polisi soal Kasus Penyekapan

Mauludi Rismoyo - detikHot
Senin, 25 Jul 2022 09:25 WIB
Tips diet Nindy Ayunda
Pengacara Dengar Kabar Nindy Ayunda Dikawal saat Pergi, Colek Polisi soal Kasus Penyekapan. (Foto: @nindyayunda)
Jakarta -

Nindy Ayunda masih belum memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait dilaporkan atas dugaan kasus penyekapan dan penculikan hingga ia sampai diminta untuk menyerahkan diri. Namun ada kabar sang penyanyi malah bebas berkeliaran.

Isu bermula dari sebuah foto yang beredar, di mana menyebutkan Nindy Ayunda bepergian naik mobil Lexus hitam dengan sebuah pengawalan. Kabar itu bahkan sampai ke telinga Fahmi Bachmid, pengacara pelapor Nindy.

"Ya saya mendengar itu, tapi saya tidak dapat memastikan kebenarannya," ujar Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (24/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid sangat mempertanyakan mengapa Nindy Ayunda harus dikawal saat pergi.

"Alasan dia apa minta dikawal. Merasa terancam? Yang mengancam siapa? Ungkap saja ke publik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid lalu mencolek polisi yang sedang berusaha mencari Nindy Ayunda. Ia mengharapkan keadilan dalam kasus yang menimpa kliennya yakni eks sopir Nindy, Sulaeman.

"Ini jadi pertanyaan loh. Dia kan sedang dicari polisi, tapi ke mana-mana dikawal. Maksudnya apa," katanya.

Sebelumnya Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus sudah mengeluarkan surat penjemputan paksa. Namun belum diketahui, kapan Nindy Ayunda diperlakukan seperti itu.

"Kita sudah berusaha dan berkoordinasi dengan orang yang mungkin terdekat dan sudah mencari ke beberapa tempat yang mungkin di sosmed yang rekan-rekan sudah lihat. Dan itu untuk sementara, belum kita mendapatkan saudari N," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Sekadar diketahui Nindy Ayunda dilaporkan oleh perempuan bernama Rini Diana, yang merupakan istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini mengatakan sang suami menjadi korban penyekapan yang dilakukan Nindy.

Laporan Rini Diana teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang yang hukumannya 8 tahun penjara.

Pihak Nindy Ayunda juga sudah bicara. Ia heran mengapa kasus saat ini bisa berlangsung dan menilai ada sesuatu yang tak baik.

"Kita menduga ada pihak tertentu yang mencoba menunggangi kasus ini sehingga merusak martabat Mba Nindy dan Mas Dito," kata Yafet Rissy, pengacara Nindy, saat melakukan konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

"Kita membantah itu tidak benar. Anda cek berita-berita itu. Sulaeman, korban itu, Anda cek. Di hadapan media, dia bicara bahwa tidak ada yang namanya penyekapan, tidak ada yang namanya pemukulan," pungkasnya.

(mau/wes)

Hide Ads