Batal Ditahan, Nikita Mirzani Wajib Lapor Seminggu 1 Kali

Batal Ditahan, Nikita Mirzani Wajib Lapor Seminggu 1 Kali

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 24 Jul 2022 19:00 WIB
Nikita Mirzani
Foto: Instagram
Jakarta -

Nikita Mirzani tak jadi ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita Mirzani wajib lapor setiap satu minggu satu kali.

"Wajib lapor 1 minggu 1 kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan Ibu Nikita atau Ibu NM. Beliau juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Shinto Silitonga di Polresta Serang, Banten.

Sementara itu, meski wajib lapor, ponsel Nikita juga disita termasuk akun Instagramnya. Nikita juga dinilai kepolisian sangat kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan alat bukti pada masa penangkapan telah disita 1 unit handphone jenis Iphone 12 warna biru dari Ibu Nikita. Kemudian juga terhadap akun media sosial instagram yang dioperasionalkan oleh tersangka ibu NM ini. Beliau sangat kooperatif untuk bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang dibutuhkan," kata Shinto Silitonga.

Shinto juga mengatakan permohonan agar Nikita tak ditahan juga disampaikan oleh pengacaranya. Namun penyitaan HP dan akun Instagram milik Niki juga sebagai representasi apa yang diyakini pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

"Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan juga dijamin kepada penyidik bahwa Ibu NM akan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyidian kedepan maka konteksnya tadi di depan penyidik juga atas handphone dan media sosial instagram miliknya ibu NM itu juga secara kooperatif telah diserahkan dan dibantu untuk dibuka password atau kuncian pin lainnya sehingga ini merupakan representasi dari apa yang diyakinkan oleh penasihat hukum ibu NM seperti itu," beber Shinto lagi.

Shinto juga mengatakan alasan memulangkan atau tak menahan Nikita Mirzani di Polresta Serang Banten lantaran alasan kemanusiaan. Pasalnya Nikita Mirzani memiliki tiga orang anak.

"Sesuai yang kami sampaikan bahwa dengan pertimbangan bahwa Ibu NM masih harus mendampingi 3 Putra nya maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahan terhadap ibu NM seperti itu," pungkas Shinto.




(fbr/tia)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads