Polisi bakal melakukan penahanan untuk Nikita Mirzani. Sebelumnya, sang artis akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, belum ada keterangan dari polisi terkait alasan penahanan itu. Pihaknya baru akan memberikan penjelasan beberapa jam ke depan.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani juga belum memberikan komentarnya.
(dar/nu2)