Penahanan Nikita Mirzani akan segera diputuskan oleh Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7/2022). Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap di salah satu Mal di kawasan Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik
Kombes Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten membeberkan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif.
Nikita Mirzani beberapa kali mangkir dari panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Ditangkapnya Nikita Mirzani ini mengundang berbagai reaksi dari netizen. Seperti yang terpantau di kolom komentar unggahan akun instagram @lambe_turah, mayoritas dukungan diberikan netizen terhadap upaya panahanan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota ini.
"Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum," tulis @an*****heny95.
"Jangan dikeluarin lagi pak, bagus didalam biar indonesia aman dan damai," ucap @me****ya.
Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani.
"Kalau bebas makin jadi tanda tanya untuk institusi polri," kata @ok*****ri.op
"Kawal terus kasusnya, jangan sampai timbul persepsi polisi takut nikita," harap @au*****aya.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Polisi juga menyita iPad sang artis belum lama ini, di saat penggeledahan rumahnya
Di Instagram juga Nikita Mirzani kerap mengunggah suaranya. Termasuk munculnya posting-an di Instagram Stories yang membawanya kepada kasus tersebut.
Ia berbicara soal Nindy Ayunda yang disebutnya kesal gegara menganggap dirinya dekat dengan mantan suaminya, Askara. Tak lama berselang tiba-tiba saja Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada Polresta Serang Kota. Laporan itu diajukan pada 16 Mei dan pemanggilan dilakukan pada 25 Mei.
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instagram Stories milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).