Tuduh Polisi Langgar Kode Etik, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan

Tuduh Polisi Langgar Kode Etik, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 22 Jul 2022 14:16 WIB
Penampakan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani bersama Sunan Kalijaga Foto: Instagram
Jakarta -

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid meminta agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.

Hal itu karena pihak Polres Serang Kota disebut telah terbukti melanggar etika profesi.

Etika profesi yang dimaksud adalah saat aksi petugas mengepung rumah Nikita Mirzani. Padahal kala itu, ia mengklaim, Nikita masih berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini disetop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," ujar Fachmi Bachmid kepada awak media, Jumat (22/7/2022).

"Setop jangan diteruskan, karena mereka para penyidiknya terbukti," tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota ke Propam pada 22 Juni 2022.

Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Mabes Polri. Kini surat keputusan SP2HP terkait laporan Nikita Mirzani itu telah diterima oleh Fachmi Bachmid.

"Suratnya baru diterima tadi," jelas Fachmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fachmi Bachmid turut menjelaskan keadaan Nikita Mirzani yang saat ini tengah diperiksa di Polres Serang Kota. Fachmi Bachmid menyebut keadaan Nikita Mirzani di sana baik-baik saja.

"Iya (Nikita masih di Polres Serang Kota), baik (keadaannya)," tegas Fachmi Bachmid.




(pig/nu2)

Hide Ads