Polisi Polres Serang Kota menilai Nikita Mirzani tak kooperatif hingga dilakukan jemput paksa. Pihak Nikita Mirzani beri pembelaan.
Soal mangkir, menurut Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, sudah mengirimkan surat untuk minta dijadwalkan ulang.
"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman penilaian melihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," jelas Fahmi Bachmid di Polres Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022) dini hari.
Fahmi Bachmid mengatakan dirinya sudah berkirim surat dan meminta dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022. Akan tetapi, pada tanggal tersebut Nikita Mirzani tak datang.
"Tanggal 6 Juli, ada suratnya, sudah saya serahkan semua kok. Jadi mungkin itu karena Niki jadi dia sebagai ibu, sekaligus single parent jadi dia meminta waktu," jelas Fahmi Bachmid.
"Itu jadi kewenangan penyidik, cuma menjadi sebuah tanda tanya ini kasus pencemaran nama baik, tapi prosesnya seperti ini. Biarlah teman-teman media yang bisa memantau proses ini seperti apa," sentilnya terhadap perlakuan yang diterima Nikita Mirzani.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga menyoroti soal anggapan tak kooperatif. Dia menyebut Nikita Mirzani baru satu kali tak menghadiri pemanggilan dan membantah soal tuduhan tak menggubris panggilan polisi.
"Kata siapa nggak digubris? Setahu saya lawyernya mengirimkan surat untuk diajukan saksi dari pihaknya Niki. Karena kan sebagai tersangka, Niki sudah di BAP," kata Fitri Salhuteru.
Fitri juga mengingat tuduhan apa yang menjerat sahabatnya itu. Nikita Mirzani dijerat tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Dia menegaskan sosok Nikita Mirzani tidak akan kabur dan mudah ditemukan.
"Ya optimis sajalah. Memang Niki kemana sih? Memang apa masalah yang dilakukan? Oke ITE oke, Niki nggak kemana-mana kok, ada kok, tidak melarikan diri, gampang kok bisa dicari, di mal saja bisa dicari. Dia nggak mungkin kemana-mana," tegasnya.
Polisi juga sudah memberikan klarifikasi soal tindakan penjemputan paksa yang dilakukan kepada Nikita Mirzani. Penjemputan paksa itu bahkan terjadi di lingkungan mal, dilihat banyak orang, dan di depan balita, yakni putra bungsu Nikita Mirzani.
"Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 24 Juni," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Penyidik Polres Serang Kota sudah mengirim surat panggilan kepada Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 untuk jadwal pemanggilan Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita Mirzani memberikan respons dengan meminta pemeriksaan ditunda dan dilakukan pada 6 Juli 2022 yang akhirnya belum dihadiri Nikita Mirzani.
Simak Video 'Sahabat Bantah Nikita Mirzani Abaikan Surat Pemanggilan Polisi':
(pus/dal)