Bambang Tri Harus Tanggungjawab

Anak Mayang Belum Punya Identitas

Bambang Tri Harus Tanggungjawab

- detikHot
Senin, 19 Jun 2006 14:02 WIB
Jakarta - Tersiar kabar anak Mayangsari, Khirani Siti Hartina Trihatmodjo sulit mendapatkan akte kelahiran karena status pernikahan ayah-ibunya. Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, putri pertama Mayang itu bisa mendapatkan akte asal Bambang Tri bertanggungjawab.Arist memaparkan kalaupun pernikahan Bambang-Mayang dilakukan secara siri, putri semata wayang yang akrab disapa 'si cantik' itu bisa tetap mendapatkan akte kelahiran. "Yang penting ada pengakuan dari orangtuanya," ujarnya saat dihubungi detikhot Senin (19/6/2006).Pengakuan orangtua pada anaknya tersebut dijelaskan Arist merupakan hak yang harus didapatkan seorang anak. Soal pengakuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-undang Perlindungan Anak no. 23. "Prinsipnya anak punya hak atas nama dan identitas, anak juga berhak mengetahui siapa orangtua biologisnya," tutur Arist.Kembali ke soal anak Mayang, kabarnya si cantik sulit mendapatkan akte kelahiran karena kedua orangtuanya tak memiliki surat nikah. Saat adik Mayang, Gita datang ke kelurahan Grogol Selatan, salah satu syarat membuat akte yaitu, surat nikah, belum bisa dipenuhi oleh penyanyi asal Purwokerto itu. (eny/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads