Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus penganiayaan kembali bergulir. Kali ini beragendakan pembacaan keterangan terdakwa.
Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022), Putra Siregar mengaku telah mengayunkan kaki saat ada aksi pengeroyokan terhadap Rico Valentino.
Kata Putra Siregar, saat itu ia hanya ingin menyelamatkan Rico Valentino dari kerumunan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra Siregar juga ingin menyelamatkan dirinya sendiri dari kerumunan.
"Saya berusaha lerai, karena crowded (ramai)," ujar Putra Siregar.
"(Pria bertopi putih) Itu saya. Tapi tendangannya tidak kena siapa pun. Saya tidak berniat tendang. Di situ crowded. Saya berusaha melindungi diri saya," tambahnya.
Bukan hanya itu saja, dalam penjelasannya lebih lanjut, Putra Siregar mengaku tidak melakukan pemukulan dengan tangan ketika terjadi kerumunan.
Ia mengaku memang telah mengayunkan tangan tetapi tidak bermaksud untuk memukul.
"Ada (mengayunkan tangan). Saya tidak sadar. Maksud saya, tidak ada maksud kepada seseorang," jawab Putra Siregar.
Meski begitu, Putra Siregar menegaskan jika ayunan tangannya itu mengenai seseorang tapi bukan memukul.
Menurut Putra Siregar, aksi mengayunkan tangannya itu hanya untuk melerai pertikaian yang terjadi saat itu.
"(Terkena orang) ada. Saya tidak tahu di bagian mana," jawab Putra Siregar.
"Saya tidak punya tujuan apa-apa selain lerai," tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kasus ini Putra Siregar dan Rico Valentino di dakwa atas pasal alternatif pengeroyokan.
Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino pun akan kembali dilaksanakan pada 28 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
(pig/tia)