Eks Istri Bela Suami Zaskia Gotik, Tertawa Lihat Isi Gugatan Veranosiliyana

Eks Istri Bela Suami Zaskia Gotik, Tertawa Lihat Isi Gugatan Veranosiliyana

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 20 Jul 2022 09:46 WIB
imel putri cahyati
Imel Putri Cahyati tertawa dengar isi gugatan Veranosiliyana ke suami Zaskia Gotik. Foto: Instagram @imelpc
Jakarta -

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Sabang digugat oleh seorang model Veranosiliyana. Selain mau anaknya diakui, Veranosiliyana juga menggugat beberapa aset dan minta ganti rugi sekitar Rp 17 miliar.

Imel Putri Cahyati, mantan istri Sirajuddin Mahmud Sabang pasang badan. Dia mengaku hubungannya sangat baik dengan Zaskia Gotik.

Saat mendengar mantan suaminya digugat, Imel langsung memberikan dukungan pada Zaskia Gotik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku juga sama Gotiknya baik banget, saling support banget. Kemarin dapat kabar kayak gini aku langsung support dia. Efek samping bukan cuma sama istrinya," jelas Imel Putri Cahyati dilansir dari Selebrita.

Imel Putri Cahyati, dalam media sosialnya sempat mengunggah soal orang banyak nuntut. Di mana dirinya merasa heran ada orang yang banyak nuntut.

ADVERTISEMENT

Ternyata, Imel Putri Cahyati mentertawakan isi gugatan Veranosiliyana.

"Ada sedikit tertawa dengan tuntutan yang banyak. Aku sempat baca. Untuk tuntutannya agak sedikit, hah... (menghela napas)," ucap Imel Putri Cahyati.

"Yang bikin booming tuntutannya kan?" sambungnya.

Imel Putri Cahyati menyoroti isi gugatan Veranosiliyana yang juga dikenal dengan nama Inez Gonjales. Veranosiliyana adalah seorang model dan dancer berasal dari Yogyakarta.

"Tapi masalah tuntutannya miliaran. Lucunya, aset-aset dalam tuntutan itu di antaranya rumah. Tuntutan dia sama harta gono-gini istri sah banyakan dia," sentil Imel Putri Cahyati.

Veranosiliyana juga menuntut empat aset milik Sirajuddin Mahmud. Dia juga mau suami Zaskia Gotik mengganti kerugian materil dan immateril senilai lebih dari Rp 17 miliar.

Di halaman selanjutnya, isi gugatan Veranosiliyana ke suami Zaskia Gotik.

Berikut isi petitum dalam gugatan Veranosiliyana terhadap suami Zaskia Gotik:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint;
3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("Rbg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv"), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

1. Bangunan Ruko dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 5450 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00272/Gn.Samarinda/2006 dengan luas 387 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono RT ** Gn.Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
2. Bangunan Rumah dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 518 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 592/Gn.Bahagia/1998 dengan luas 220 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono, sawo Gn.Bahagia.
3. Bangunan Rumah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 4266 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00569/Gn.Bahagia/2008 dengan luas 373 m2 terletak di Perumahan BDI ******* Balikpapan.
4. Bangunan Rumah dengan alas hak Hak Guna Bangunan nomor 1438 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 136/Gn.Bahagia/2002 dengan luas 656 m2 terletak di Jl. Pupuk Gn.Bahagia.


1. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg").Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar :

1. Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad);
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.



Simak Video "Video Zaskia Gotik Pulang dari RS Seusai Melahirkan: Bahagia Banget!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads