Saat penggeledahan dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022, Nikita Mirzani tak ada di rumah. Polisi dari Polres Serang Kota tetap melakukan aksi penggeledahan dan melakukan penyitaan.
Kapolresta Serang Kota AKBP Nugroho Arianto menjelaskan soal penggeledahan tersebut. Akhirnya polisi membeberkan soal penggeledahan yang dilakukan di rumah Nikita Mirzani.
Penggeledahan rumah Nikita Mirzani dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang tengah menjerat Nikita Mirzani.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik," buka AKBP Nugroho Arianto dalam keterangannya.
"Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," lanjutnya.
Soal tata cara penggeledahan, AKBP Nugroho Arianto menegaskan timnya sudah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Meski Nikita Mirzani tidak ada di rumah, penggeledahan tetap bisa dilaksanakan. Untuk penyitaan juga ditegaskan sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan. Izin penyitaan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
"Selain itu, penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," tegas AKBP Nugroho lebih lanjut.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, penyidik menyita satu buah iPad milik sang artis. Kini, iPad tersebut sudah disita oleh polisi.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," jelasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani disebut tengah menjalani syuting. Di rumah tersebut hanya ada para pekerja, tiga anak Nikita Mirzani, dan asisten sang artis.
Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani datang dan berbincang langsung kepada polisi yang datang. Fitri Salhuteru juga mengamankan ketiga anak Nikita Mirzani untuk keluar rumah dengan tujuan tidak membuat mereka trauma.
Penggeledahan itu masih dalam rangkaian laporan Dito Mahendra. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota dengan tuduhan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Polisi sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Serang. Dalam SPDP tertulis Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sementara di sisi lain, Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/07) sekitar pukul 13.00 WIB. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyebut pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Nikita.
"Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto.
(pus/mau)