Sirajuddin dan Model Yogya Absen di Sidang Perdana, Hakim Akan Tentukan Sikap

Sirajuddin dan Model Yogya Absen di Sidang Perdana, Hakim Akan Tentukan Sikap

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 15 Jul 2022 08:07 WIB
Jakarta -

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti, mengatakan pada sidang gugatan pengakuan anak dan aset kepada suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, yang dilayangkan Veranosiliyana tak dihadiri kedua belah pihak. Sehingga majelis hakim akan memanggil lagi kedua belah pihak pada sidang lanjutan.

"Agenda persidangan kemarin sudah yang pertama Rabu, 13 Juli 2022. Dalam persidangan tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir. Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan Rabu, 27 Juli 2022," kata Sondra Mukti di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"(Agenda) Pemanggilan kepada para pihak," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung apakah pihak Sirajuddin dan Veranosiliyana sudah ada respons terkait pemanggilan kedua, pihak pengadilan belum tahu. Jika kedua belah pihak datang, maka akan dimediasi.

"Ya sejauh ini karena para pihak belum hadir di persidangan terkait dengan respons seperti apa pengadilan belum mengetahui. Yang jelas hukum acara tetap dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Nanti setelah kedua belah pihak datang, maka akan dilakukan penunjukan mediator untuk memediasi," katanya.

Soal alasan mengapa Veranosiliyana dan Sirajuddin tak hadir, pihak pengadilan juga tak tahu.

"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu. Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," katanya.

Jika Sirajuddin dan Veranosiliyana tak hadir, hakim akan menentukan sikap apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Jadi begini, dalam hukum acara perdata itu ada batasnya majelis hakim dalam pemanggilan baik kepada penggugat maupun tergugat. Jadi dalam hukum acara perdata, ada batasan majelis hakim dalam melakuakn panggilan pada tergugat, maupun penggugat nanti apabila ada beberapa panggilan itu sah dan patut, nanti majelis hakim akan menilai apakah perlu dipanggil kembali ataua tidak. Setelah majelis hakim menilai, selanjutnya majelis hakim akan bersikap, apakah akan dilanjutkan atau seperti apa," pungkasnya.

(fbr/mau)

Hide Ads