Nikita Mirzani Tegaskan Statusnya Masih Sebagai Saksi

Nikita Mirzani Tegaskan Statusnya Masih Sebagai Saksi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 13 Jul 2022 18:02 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, (17/6/2022). Foto: Palevi
Nikita Mirzani (Foto: Palevi/ detikHOT)
Jakarta -

Beberapa hari yang lalu, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Ibu tiga anak itu mengaku tidak tahu menahu soal SPDP yang dikirimkan oleh Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang mengenai status Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya nggak tahu menahu," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujarnya melanjutkan.

Saat dikonfirmasi sekali lagi oleh awak media mengenai statusnya yang sudah naik sebagai tersangka, ia mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kata siapa (status sudah naik)? Ya tanya ke sana lah jangan ke gue. Gue nggak tau apa-apa," ucap Nikita Mirzani.

Kemudian, aktris berusia 36 tahun ini menegaskan bahwa statusnya kini masih sebagai saksi dan masih belum berubah.

"Masih (sebagai saksi). Dari dulu sampai sekarang juga saksi, nggak berubah," tegas Nikita Mirzani.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP itu, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.




(ahs/dar)

Hide Ads