Medina Zein Ngaku Sempat Sakit Lambung Saat Ditahan

Medina Zein Ngaku Sempat Sakit Lambung Saat Ditahan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 12 Jul 2022 20:17 WIB
Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk kliennya yang tengah ditahan di Rumah Tahanan.

Selain untuk menjenguk, pengacara berdarah Batak itu juga menyebut maag sang klien tengah kumat dan dibawa ke Bidokkes guna menjalani perawatan.

"Memang hari ini ada pemeriksaan Medina, tadi saya baru ketemu Lukman di sebelah dan Medina Zein ada di Bidokkes karena maag sedang kumat," kata Razman Arif Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Razman Arif Nasution akan menemui istri Lukman Azhari yang tengah berada di Bidokkes karena asam lambungnya yang naik.

"Maaf setelah saya datang nanti saya dikira tidak serius saya menyampaikan penjelasan dan saya akan ke Bidokkes karena Medina asam lambungnya naik," tutur Razman Arif Nasution.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pihaknya juga akan meminta Medina Zein kembali dicek kesehatan mentalnya agar ia siap untuk menghadapi persidangan nanti.

"Kita akan tetap berharap supaya medi dicek kembali baik psikis maupun kesehatan mental supaya dia siap menghadapi persidangan," ujar Razman Arif Nasution.

Menurut Razman Arif Nasution, kesehatan kliennya adalah yang paling utama. Oleh karena itu, tujuan utama kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah agar Medina Zein diperiksa kesehatannya.

"Terkait kesehatan belum maksimal. Itu lah saya akan datang dan beritahu berikan surat agar medi diperiksa kesehatannya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait dugaan tindak pengancaman.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Marissya Icha juga turut melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(ahs/tia)

Hide Ads