Polisi Akan Proses Semua Laporan Terhadap Medina Zein

Polisi Akan Proses Semua Laporan Terhadap Medina Zein

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 08 Jul 2022 17:30 WIB
Medina Zein ditahan jaksa di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022)
Foto: Medina Zein (Foto: dok.istimewa)
Jakarta -

Selebgram Medina Zein tengah menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai dilakukan penjemputan paksa. Sebelumnya dia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Selain menjadi terlapor atas laporan Uci Flowdea mengenai kasus dugaan pengancaman, istri Lukman Azhari itu juga dilaporkan oleh Marissya Icha dan Uya Kuya.

Dengan adanya banyak laporan terhadap Medina Zein, Kombespol Endra Zulpan selalu Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut akan memproses semua kasus yang melibatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada laporan lain juga memang saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai terlapor nah ini yang sedang berporses dari laporan Marissya Icha ada satu lagi, kemudian ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," kata Kombespol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/7/2022).

"Tentunya akan diproses semua," ujar Kombespol Endra Zulpan melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, berkas dari pebisnis asal Bandung itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga sudah dilakukan tahap 2 penyerahan kepada kejaksaan," tutur Kombespol Endra Zulpan.

Lebih lanjut, status Medina Zein kini juga sudah menjadi tersangka.

"Iya, tersangka," ujar Kombespol Endra Zulpan.

Kemudian, Kabid Humas Polda menjelaskan alasan dibalik penjemputan paksa kepada Medina Zein.

"Kemudian ada juga kemarin dilakukan penjemputan paksa, itu terkait laporannya terhadap saudari medina zein kemudian penyidik sudah melakukan pemanggilan 2 kali namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," terang Kombespol Endra Zulpan.

"Sehingga dilakukan upaya penjemputan sesuai ketentuan hukum kita yang berlaku yaitu kuhap bahwa dua kali tidak memenuhi panggilan maka bisa dilakukan penjemputan," sambungnya.

(ahs/aay)

Hide Ads