Medina Zein resmi ditahan oleh Kejari Jaksel usai menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman di media sosial terharap Uci Flowdea. Medina saat itu mengancam mau ngebom Uci Flowdea.
Medina Zein kini telah dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya setelah melengkapi berkas dan bukti-bukti di Kejari Jaksel.
Denny Wicaksono, selaku Kasipidum Kejari Jaksel mengatakan Medina Zein akan dititipkan paling lama 20 hari menuju masa persidangannya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penahanan oleh JPU, di tahan selama 20 hari dan di titipkan di Rutan Polda," ujar Denny Wicaksono kepada awak media, di Kejari Jaksel, Kamis (7/7/2022).
"Nanti secapatnya (sidang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Denny Wicaksono menegaskan bahwa kasus ini bukanlah yang dilaporkan oleh Marissya Icha, melainkan oleh Uci Flowdea.
Kata Denny Wicaksono, laporan yang dilayangkan Marissya Icha tidak bisa dipenjarakan.
"Yang Marissya tidak bisa dilanjutkan penahanan. Kalau yang ini tahap 2 ini dia perkara sekaligus terlapornya Uci Flowdea," jelas Denny Wicaksono.
Mengenai kasus yang dilaporkan Marissya Icha kemungkinan akan digabungkan dengan laporan dari Uci Flowdea. Hal itu tergantung dari pihak JPU yang menanganinya.
"Kita tunggu JPU menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan sekaligus," tegas Denny Wicaksono.
(pig/pus)