Kejari Serang Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Kejari Serang Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 22 Jun 2022 15:28 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, (17/6/2022). Foto: Palevi
Nikita Mirzani (Foto: Palevi/ detikHOT)
Jakarta -

Kejari Serang melalui Kasi Intel Rezkinil Jusar menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara terkait Nikita Mirzani. Berkas itu sudah diterima sejak minggu lalu.

"Sudah, sudah kita terima. Kita terimanya, jpu terima nya tanggal 13. Tanggal 13 sampai di kita," ujar Rezkinil saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Rezkinil menegaskan lagi, status Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak ada dalam SPDP yang diterima Kejari Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan sebagai, tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang)" jelas Rezkinil.

Sebagai tambahan informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.




(pig/dar)

Hide Ads