Kabar mengenai Nikita Mirzani sebagai tersangka membuat kaget banyak pihak, termasuk kuasa hukumnya. Tim pengacara yang diwakili oleh Fahmi Bachmid menegaskan status sang artis adalah saksi bukan kabar menjadi tersangka yang tersebar di media massa.
"Itu menjadi kewenangan dari kepolisian yang ada di Polda Banten dan Polres Serang kota, dan berdasarkan informasi yang saya terima sudah dijelaskan bahwa status Niki itu adalah saksi. Itu adalah penjelasan kepolisian," ungkapnya kepada awak media saat ditemui di Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (18/6/2022).
Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum tetap berpengangan pada surat yang mereka pegang yakni status saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami berpegang dari keterangan tersebut, yang menyatakan bahwa Nikita adalah sebagai saksi," sambungnya.
Ketika Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Serang Kota, ada 30 pertanyaan yang dicecar. Nikita pun menjelaskan apa adanya.
"Ada sekitar 30 pertanyaan, ya biasa nama dan sebagainya sebagainya. Sudah dijelasin sama Niki bahwa apa yang di-posting itu adalah dari sumber media sosial, berita-berita yang sudah menjadi konsumsi khalayak umum, jadi bukan diciptakan sendiri," terang Fahmi.
"Jadi ada berita, ada juga postingan itu yang berarti dari Nikita, dari media diambil terus ada postinganya," jelasnya lagi.
Pihak pengacara pun heran dengan surat keterangan penetapan menjadi tersangka yang tersebar di media massa. Mereka mempertanyakan dari mana datangnya surat tersebut.
"Ini menjadi pertanyaan karena saya menerima surat juga dari Nikita yang disampaikan kepada saya, pada tanggal 15 itu surat panggilan. Dimana Niki dipanggil jadi saksi, hadir tanggal 13. Nah, kalau dia disuruh hadir tanggal 13 juga dia menjadi tersangka. Ini kan yang menjadi pertanyaan, makanya ini yang saya serahkan pada kepolisian ini dari Polres dan Polda Banten, mencoba menelusuri seperti apa," tegasnya.
Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Hal ini diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
(tia/mau)