Heboh soal tersebarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani akhirnya diklarifikasi oleh Polres Serang Kota. Soal status Nikita Mirzani dijelaskan oleh Wakapolres Serang Kota AKBP Wahyu Imam.
"Pertama, kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu, 15 juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu Imam saat melakukan jumpa pers, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga ada kebocoran dokumen yang akhirnya tersebar di media sosial dan viral. Untuk dugaan kebocoran dokumen tersebut, polisi akan melakukan penyidikan.
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," tegas AKBP Wahyu Imam.
Baca juga: Polisi: Nikita Mirzani Belum Tersangka |
(pus/mau)