Nikita Mirzani Seharian Kemarin: Disebut Jadi Tersangka hingga Ribut dengan OTK

Nikita Mirzani Seharian Kemarin: Disebut Jadi Tersangka hingga Ribut dengan OTK

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 18 Jun 2022 10:06 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, (17/6/2022). Foto: Palevi
Nikita Mirzani Seharian Kemarin: Disebut Jadi Tersangka hingga Ribut dengan OTK. (Foto: Palevi/ detikHOT)
Jakarta -

Seharian kemarin, Nikita Mirzani kembali jadi sorotan. Masih soal laporan Dito Mahendra, sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Tertulis perkara dalam surat tersebut adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik, dan penistaan (fitnah).

Surat tersebut juga ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis lengkap dalam surat tersebut, Nikita Mirzani menjadi tersangka karena laporan LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten yang dibuat pada 16 Mei 2022.

Soal surat tersebut, Nikita Mirzani langsung buka suara. Ibu tiga anak itu mengaku tak tahu soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani menegaskan saat datang ke Polres Serang Kota masih ditetapkan sebagai saksi dari laporan Dito Mahendra. Meski terlihat santai, Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan beredarnya surat tersebut.

"Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" tanya Nikita Mirzani bingung.

Justru dirinya juga baru menerima surat dengan keterangan sebagai saksi.

"Karena gue juga ada surat juga, tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13, tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," ujarnya sambil memperlihatkan surat yang dia terima.

Nikita Mirzani berujar ada yang janggal dari surat tersebut. Dia menegaskan saat datang ke Polres Serang Kota dan menggelar jumpa pers, dirinya jelas-jelas disebut saksi.

Kehebohan Nikita Mirzani malam itu ternyata belum selesai. Setelah memberikan keterangan kepada media, Nikita Mirzani kembali keluar rumah karena melihat segerombolan orang tak dikenal (OTK) yang berdiam diri di sekitar rumahnya.

Sebelumnya, pantauan detikcom ada segerombolan pria memakai sepeda motor datang dan diam di sekitar rumah Nikita Mirzani. Saat itu, kondisi di depan rumah Nikita Mirzani masih ramai wartawan.

Nikita Mirzani yang memantau lewat CCTV rumah, akhirnya keluar. Nikita Mirzani yang sudah berganti pakaian tidur murka dengan OTK yang tiba-tiba saja menyatroni rumahnya itu.

Salah satu dari OTK yang membuat Nikita Mirzani jengkel mengaku sebagai mahasiswa yang kebetulan lewat. Akan tetapi, Nikita Mirzani yang sudah emosi tak mau percaya begitu saja. Menurutnya, sudah sering rumahnya diintai.

"Ini sudah bukan sekali dua kali, ini sudah keseringan. Apa kan gue bilang, gue nggak pernah bohong gue bilang rumah gue diintai. Terus gimana?" ucap Nikita Mirzani saat berhasil mengusir gerombolan pria tersebut dan siap kembali masuk ke dalam rumahnya.

Di halaman selanjutnya, polisi menjelaskan soal surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Simak Video 'Bingungnya Nikita Mirzani soal Surat Penetapan Dirinya Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Heboh soal tersebarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani akhirnya diklarifikasi oleh Polres Serang Kota. Soal status Nikita Mirzani dijelaskan oleh Wakapolres Serang Kota AKBP Wahyu Imam.

"Pertama, kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu, 15 juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu Imam saat melakukan jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Diduga ada kebocoran dokumen yang akhirnya tersebar di media sosial dan viral. Untuk dugaan kebocoran dokumen tersebut, polisi akan melakukan penyidikan.

"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," tegas AKBP Wahyu Imam.


Hide Ads